TOLERANSI KUNCI PEMBANGUNAN DI BANYUWANGI
Satu
dekade Banyuwangi tentu tidak cukup untuk menuliskan pelbagai pencapain yang
diraihnya. Apalagi pihak Radar Banyuwangi hanya memberikan batas 900 kata untuk
setiap tulisan yang dikirim. Sekian banyak gagasan yang terlintas, saya justru
tertarik membahas ihwal toleransi di Banyuwangi yang dalam 10 tahun terakhir
semakin menujukan arah positif.
Padahal
ancaman-ancaman kebhinnekaan, sikap nontoleran kadang terlihat di wilayah lain
di Indonesia, namun tidak untuk Banyuwangi. Berbicara toleransi tentu tidak
terlepas dari menjaga kesatuan dan persatuan dalam membangun bangsa Indonesia.
Ini berkaitan untuk mensejahterakan seluruh warga negara dan umat beragama.
Dimana
hal itu merupakan salah satu tujuan berbangsa dan bernegara. Seperti semboyan
negara Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, meski berbeda-beda tetap satu juga.
Namun dalam mencapai kesatuan dan persatuan dengan menjunjung tinggi sebuah
perbedaan dan keragaman bukanlah hal yang mudah untuk mewujukannya.
Suatu
kenyataan sosiologis bahwa warga Banyuwangi terdiri dari masyarakat
multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan terus dipertahankan.
Oleh karena adanya pengakuan atas keberagaman inilah toleransi di Banyuwangi
terbentuk. Salah satu bentuk keberagaman yang terdapat di Banyuwangi adalah
persoalan agama. Banyuwangi memiliki warga yang beragama Islam, Hindhu, Budha,
Kristen, Katolik, Kong Hu Chu serta aliran kepercayaan.
Semuanya
hidup rukun dalam bingkai keragaman yang di junjung tinggi. Jika di wilayah
lain ada beberapa hambatan yang cukup berat dalam membungun dan mewujudkan
keutuhan berbangsa dan bernegara dalam kehidupan budaya toleransi beragama. Ini
tidak terjadi di Banyuwangi, mengingat penafsiran agama yang benar dalam
perspektif agama adalah tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perbedaan
termasuk dalam multikultur.
Pembentukan
Sikap
Norma
agama tidak akan membunuh perbedaan yang ada, bahkan dalam Islam perbedaan
menjadi sebuah rahmat. Konsekuensinya perbedaan menjadi sebuah keniscayaan yang
terjadi atas kuasa pencipta. Oleh karena itu dalam upaya untuk pembentukan
sikap untuk saling menghormati perbedaan dapat dilakukan dengan menjadikan
nilai agama dan nilai luhur budaya yang menjadi komponen dalam pembentukan
karakter toleransi dalam multikultural.
Pemangku
kebijakan di Banyuwangi sudah memulai sedari satu dekade yang lalu, kegiatan
yang melibatkan berbagai umat beragama yang semakin memupuk untuk membentuk
aspek toleransi beragama. Mengutip Banyuwangikab.go.id, Bupati Abdullah Azwar
Anas mengatakan pada Workshop Ortaker dan Kepegawaian Direktorat Jendral
Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama RI yang berlangsung di
Banyuwangi medio Februari 2020.
Kala
itu Anas menyampaikan bahwa salah satu kunci kemajuan Kabupaten Banyuwangi
adalah kerukunan antar umat beragama yang terus terjaga. Menurut Anas, pada awal dirinya memimpin
Banyuwangi, ada banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari aksesibilitas daerah
yang sangat terbatas, kondisi ekonomi yang tertinggal dari daerah daerah di
sekitarnya, hingga tingkat kemiskinan yang masih tinggi.
Namun
berkat situasi kondusif di daerah dan dukungan dari segenap elemen masyarakat
akhirnya satu demi satu tantangan tersebut bisa terlewati. Hingga kini suasana
kondusif itu terjadi karena terjaganya kerukunan antar umat beragama di
Banyuwangi. Hal inilah yang dijadikan
modal awal dalam membangun Banyuwangi.
Tidak
sampai disitu, penulis juga mengapresiasi Salah satu cara yang dilakukan untuk
terus memupuk kerukunan antar umat beragama, Pemkab sering menggelar pertemuan
rutin lintas tokoh agama. Forum tersebut, dibahas aneka persoalan untuk
dicarikan penyelesaian bersama. Sehingga berbagai persoalan berbau SARA dapat
ditanggulangi sedini mungkin.
Penguatan Nilai
Secara
holistik, upaya menjaga dan menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat
dapat dilakukan dengan tiga aspek. Pertama, aspek penguatan nilai-nilai
Pancasila dengan pendekatan budaya. Caranya pemerintah melalui Kemdikbud harus
menyusun strategi yang tepat, efektif, dan partisipatif tanpa paksaan. Hal itu
bisa dilakukan dengan membangun fasilitas atau pos-pos budaya di semua wilayah
dalam rangka melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal yang ada di
masyarakat.
Ketiga,
aspek penegakan hukum, artinya nilai-nilai Pancasila yang ada dalam konstitusi
telah tercermin dalam sejumlah peraturan. Baik dalam instrumen internasional
yang telah diratifikasi untuk melindungi hak-hak warga negara maupun instrumen
lain. Pun pemerintah tak boleh segan-segan untuk menegakkan aturan hukum demi
menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
😍😍
BalasHapus